-->

Rabu, 13 Maret 2019

Cara Klaim Asuransi Prudential Lengkap

Cara klaim asuransi prudential. Apakah Anda menjadi salah satu anggota Asuransi? Sejak menjadi anggota asuransi pernahkah melaksanakan klaim pada pihak Asuransi? dari beberapa pertanyaan ini saya menyiratkan peranan asuransi bagi individu atau kelompok dilihat dari manfaat asuransi.

Ada eratkaitannya dengan tema artikel yang kami tulis pada hari ini wacana cara klaim Asuransi Prudential secara lengkap.  Sebelum ke penjelasan, mari cari tahu Asuransi Prudential itu. Asuransi prudential salah satu asuransi populer dan terbesar ketika ini dan meramaikan dunia asuransi di Indonesia. Banyak faktor asuransi prudential masuk ke negara kita, salah satunya faktor pelayanan yang memuaskan anggotanya. Apakah Anda sudah memiliki keanggotaan dari asuransi Prudential? kalau belum, silahkan buka link ini cara daftar nasabah gres asuransi prudential.

 Apakah Anda menjadi salah satu anggota Asuransi Cara Klaim Asuransi Prudential Lengkap

Arti klaim asuransi berdasarkan yaitu suatu seruan secara resmi untuk ditujukan kepada pihak perusahaan asuransi "Prudential" sebagai tertanggung dengan mencakup aspek pertolongan ganti rugi finansial ke pihak tertanggung sesuai dengan kontrak perjanjian tertulis dengan penanggung dan perusahaan asuransi sebagai pihak tertanggung. Klaim asuransi yang benar-benar disetujui pihak asuransi harus sesuai dengan perjanjian awal, apalagi asuransi prudential akan menepati semua ketentuan yang sudah disepakatinya.

Nah jadi klaim banyak memberi manfaat bagi pemegang polis, beberapa ketentuan ketika melaksanakan cara klaim asuransi prudential agar semua berkas cepat diproses oleh pihak asuransi, sebab sedikit saja kekurangan dalam melampirkan berkas pengajuan klaim maka Anda harus melengkapinya kembali dari awal sampai semua data lengkap.

Baca juga : Pengertian asuransi dan manfaat untuk nasabahnya

Nah bila ingin kejelasan cara klaim asuransi prudential secara lengkap semoga semua berkas terpenuhi sebagai berikut:

PROSEDUR KLAIM ASURANSI PRUDENTIAL


Bila klaim memang diperlukan sebelumnya Anda untuk melaksanakan klaim asuransi asuransi prudential yang Anda ikuti pertama-tama harus menyiapkan semua berkas berikut ini :

  • Lihat polis Anda, apa manpaat bila Anda ejekan klaim "Semua manfaat sudah tertera pada polis Anda masing-masing"
  • Polis Anda harus masih dalam periode masa aktif-inforce atau masih berlaku
  • Jangan melaksanakan klaim dalam status polis Anda pada periode tunggu
  • Peersiapkan segala sesuatu yang diperluikan pada pengajuan klaim

Baca juga :⇘ Cara klaim asuransi jiwa semoga cepat di setujui

TAHAP DAN PROSES KLAIM


Untuk tahap ini silahkan Anda simak baik-baik, apa saja yang harus lengkapi semoga tidak ada kesalahan sedikitpun.

  • Isi semua lembar formulir dengan benar oleh pemegang polis, dapat juga oleh andal waris bagi klaim meninggal dan jangan lupa siapkan berkas laporan atau keterangan dokter.
  • Menyerahkan berkas atau dokumen kepada pihak perusahaan asuransi oleh tertanggung yaitu sebagai Anda pemegang polis menyerupai : audit atau rekam dokter, pihak kepolisisan bila terjadi kecelakaan, kwitansi pembayaran dan masih banyak yang lainnya
  • Pihak perusahaan akan segera megaudit semua dokumen Anda berikan dan selanjutnya akan menanyakan atau verifikasi kepada Anda sebagai tertanggung : pemegang polis : andal waris dan kedokter bersangkutan bila memang pihak asuransi membutuhkan data lengkapnya.
  • Pembayaran klaim akan diproses secepatnya bila semua data lengkap valid.
  • Dalam waktu segera semua manfaat dari kalim tadi akan dibayarkan oleh pihak asuransi kepada pemegang polis : andal waris : tertanggung.

SYARAT KLAIM ASURANSI PRUDENTIAL


PRUmed : waktu rawat inap di rumah sakit minimal 2X24 jam yang perlu anda lakukan sebagai berikut:
1). Silahkan isi semua data pada lembar pormulir klaim PRUmed dan jangan lupa tanda tangan oleh Anda pemegang polis.
2). Mintalah surat keterangan dokter yang terang ketika waktu rawat inap.
3). Mintalah semua berkas dari hasil investigasi di laboratorium juga berkas radiologi dan silakan foto kopi semua berkasnya.
4). Mintalah semua jumlah biaya dalam bentuk kwitansi yang sudah di legalisisr pihak rumah sakit yang merawat Anda.

CARA KLAIM PRUHospital DAN SURGICAL


Untuk Pemegang kartu PruHs mohon di catat bila Anda akan rawat inap yang harus dilakukan sebagai berikut:

A). Pihak perusahaan asuransi memperlihatkan pelayanan untuk Anda dengan namanya Petugas Pelayanan Medis 24 Jam dan telah berhubungan dengan rumas sakit yang besar di Indonesia dan Anda memilik kartu PruHs yang dapat jadi jaminan kesehatan dengan menerangkan kartu tersebut selanjutnya bila akan rawat dan inap maka semua biaya akan tercover ke platfom Anda pilih.

Bagi pemegang kartu PRUhospital dan Surgical ada beberapa hal yang harus diketahui menyerupai di bawah ini :

1). Silahkan cek nomor polis dan nama sesuai dengan nama Anda bila tidak sesuai silahkan hibungi costemer service prudential.
2). Coba lihat-lihat lagi semua persyaratan juga petunjuk dalam polis Anda.
3). Semua ketentuan dalam polis untuk pemegang kartu kartu penerima PRUhospital dan surgical.
4). Bila kurang terang silahkan hubungi costemer service PRUhospital dan Surgical.

Untuk klaim rawat inap dengan menggunakan Kartu PruHS silahkan hubungi hubungi Agent Anda dapat juga pribadi pada pelayanan medis PRUhospital dan Surgical di lakukan sebelum ada akan rawat inap tapi lain lagi bila keadaan terdesak atau darurat, dan beberapa berkas untuk semua yang harus di perlukan menyerupai di bawah ini :
1). Nama orisinil Anda sebagai pemegang PRUhospital dan Surgical.
2). Siapkan nomor polis Anda yang tertera pada kartu polis.
3). Nomor telepon atau ponsel yang dapat dihubungi atau masih aktif.
4.) Tanggal lahir anda harus sesui dengan Ktp dan polis.
5). Catat nama rumah sakit dimana Anda di rawat juga dokter yang merawat Anda.
6). Ketika di rawat di rumah sakit mintalah surat referensi pada dokter.
7). Mintalah berkas mengapa Anda di rawat pada pihak medis di rumah sakit atau dokter.

B). Pihak dari Pelayanan Medis 24 Jam memperlihatkan gosip lengkap rumah sakit mana yang menjadi rekanan atau international SOS. Anda juga dapat menentukan area kota nama rumah sakit asal masih dalam cakupan provider International SOS dan petugas medis 24 akan melakikan penjaminan ke pihak rumah sakit.

C). Silahkan tunjukan kartu penerima asuransi Anda pada pihak petugas kesehatan sehabis datang di rumah sakit yang Anda tuju.

D). Ketika menjalani perawatan di rumah sakit silahkan gunakan manfaat secara maksimal sesuai polis, bila melebihi ambang maksimal dari ketentuan polis maka petugas pelayana medis 24 jam akan memberi gosip bahwa Anda sudah melebihi batas maksimal dari manfaat polis jadi Anda harus membayar lebihnya pada pihak rumah sakit bila akan keluar atau pulang.

E). Rekanan rumah sakit yang ditunjuk oleh perusahaan asuransi dapat berubah sewaktu-waktu maka lebih jelasnya hubungi Petugas Pelayanan Medis 24 Jam PRUhospital & Surgical dengan nomor telpon (+62 21) 2997 6380 dapat juga dengan mengakses website prudential www.prudential.co.id.

Baca juga:⇘ Cara claim asuransi semoga tidak di tolak pihak asuransi

CARA KLAIM RAWAT INAP PRUDENTIAL


Kartu PRUhospital & surgical Anda tidak dapat jadi jaminan untuk pembayaran ketika Anda rawat jalan, untuk klaim rawat jalan dapat anda lakukan sehabis perawatan atau pengobatan rawat jalan dan sesuai peraturan dalam polis sebagai berikut :

1). Silahkan isi formulir dengan data lengkap Anda, untuk formulir dapat dengan cara mengakses www.prudential.co.id.
2). Lengkapi semua berkas dan dokumen-dokumen penting yang diperlukan untuk syarat klaim seperti laporan dari doklter yang memperlihatkan pengobatan rawat jalan yang orisinil berkasnya, kwitansi atau biaya dan semuanya yang lengkap.
3). Selanjutnya bila semua sudah cukup lengkap silahkan kirimkan kepada biro Anda dan dari biro akan pribadi di berikan ke pihak asuransi Prudential.

Itulah klarifikasi lengkap cara klaim asuransi prudential semoga semua yang telah di uraikan di atas dapat bermanfaat bagi Anda sebagai penerima asuransi prudential akan melaksanakan klaim semoga di setujui oleh pihak asuransi.

Disqus Codes
  • To write a bold letter please use or
  • To write a italic letter please use or
  • To write a underline letter please use
  • To write a strikethrought letter please use
  • To write HTML code, please use or
    or

    And use parse tool below to easy get the style.
Show Parser Box

strong em u strike
pre code pre code spoiler
embed

Berlangganan Artikel Gratis